.

Senin, 20 Juni 2016

UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN

1. Uang:

a.  a.Definisi dan Pengertian:
Dari sudut pandang ekonom, uang (money) merupakan stok aset-aset yang digunakan untuk transaksi. Uang adalah sesuatu yang diterima/dipercayai masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi. Karena itu uang dapat berbentuk apa saja, tetapi tidak berarti segala sesuatu itu adalah uang. Di zaman modern ini, walaupun harga emas tetap masih tinggi, uang logam emas tidak lagi digunakan sebagi alat transaksi, karena kedudukannya telah digantikan oleh bentuk-bentuk uang yang lain.
  
 1.  Uang Fiat (Fiat Money atau Token Money)
Uang fiat (fiat money atau token money) adalah komoditas yang diterima sebagai uang, namun nilai nominalnya jauh lebih besar dari nilai komoditas itu sendiri (nilai instrisnsiknya atau instrinsic value-nya). Contoh paling mudah adalah uang kertas Rp 100.000,00 yang anda terima. Tapi mengapa masyarakat menerima selembar kertas yg nilainya tdk seberapa tsb dapat digunakan utk belanja senilai Rp.100ribu? karena pemerintah telah menetapkannya berdasarkan keputusan resmi, shg masyarakat menjadi percaya.
2.  Uang Komoditas (Commodity Money)
Uang komoditas (commodity money) adalah uang yang nilainya sebesar nilai komoditas itu sendiri. Contohnya, pada masa lalu nilai sekeping uang perunggu adalah lebih kecil dari nilai satu keeping uang perak.
 3.  Uang Hampir Likuid Sempurna (Near Money)
Uang  fiat dan uanng komoditas adalah uang yang likuid sempurna, sehingga untuk dapat digunakan tidak perlu ditukarkan atau dicairkan terlabih dahulu. Berfungsi sebagai uang namun untuk menggunakannya harus ditukarkan / dicairkan terlebih dahulu. Misalnya, uang dalam bentuk cek (demand deposit) dapat diterima sebagai alat pembayaran. Namun tidak semua pelaku ekonomi mau menerimanya, krn bila ingin digunakan harus ditukarkan ke dlm bentuk uang kertas atau uang logam. Karena itu walaupun dpt digunakan sbg uang, cek bukanlah substitusi sempurna bagi uang kertas / logam.

b.  Fungsi Uang
Uang memiliki empat fungsi penting yaitu sebagai:
1)    Satuan Hitung (Unit of Account)
Yang dimaksud uang sebagai satuan hitung (unit of account) adalah uang dapat memberikan harga suatu komoditas berdasarkan satu ukuran umum, sehingga syarat terpenuhinya double coincidence of wants ( kehendak ganda yang selaras) tidak diperlukan lagi.
Misalnya, jika harga sepotong celana jeans adalah Rp.200ribu dan sepasang sepatu kulit yg trendy Rp.250ribu, maka bila Amir ingin membeli keduanya, dia harus menyediakan uang sebesar Rp.450ribu. seandainya Amir memiliki lima ekor kambing yg harga seekornya adalah Rp.100ribu, dia tidak perlu membawa dua ekor ke toko celana dan dua setengah ekor ke toko sepatu. Yang Amir lakukan adalah menjual ke lima kambingnya shg memperoleh Rp.500ribu, kemudian Rp.200ribu dipakai utk membeli celana jeans, Rp.250ribu utk membeli sepatu, dan sisanya Rp.50ribu digunakan utk membeli barang yg lain.
2)   Alat Transaksi (Medium of Exchange)
Uang juga berfungsi sbg alat transaksi (medium of exchange). Telah dikatakan, untuk dapat berfungsi sebagai alat tukar, uang harus diterima/mendapat jaminan kepercayaan. Dlm perekonomian modern ini, kepercayaan tsb diberikan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang atau keputusan yg berkekuatan hukum. Dengan fungsinya sbg alat transaksi, uang amat mempermudah dan mempercepat kegiatan pertukaran dlm perekonomian modern.
3)   Penyimpan Nilai (Store of Value)
Fungsi uang sebagai alat penyimpan nilai (store of value) dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan hasil transaksi atau pemberian yang meningkatkan daya beli, sehingga semua transaksi tidak perlu dihabiskan saat itu juga.
Misalnya, Maya adalah peternak ayam. Bulan lalu Maya menjual 1.000 ekor ayam dgn nilai Rp.20juta. karena uang memiliki fungsi penyimpan nilai, Maya dpt menyimpan uang hasil penjualan ayamnya utk digunakan di masa mendatang. 
4)   Standar Pembayaran Di Masa Mendatang (Standard of Deferred Payment)
Banyak sekali  kegiatan ekonomi yang balas jasanya tidak diberikan saat itu juga. Para pegawai umumnya setelah bekerja sebulan penuh baru mendapat gaji. Contoh lain, adalah transaksi utang-piutang mungkin baru dpt diselesaikan tuntas dlm tempo belasan tahun. Pembayaran untuk masa mendatang tersebut dimungkinkan karena uang memiliki fungsi standar pembayaran di masa mendatang (standard of deferred payment). Dengan fungsi tersebut berapa balas jasa atau pembayaran di masa mendatang menjadi lebih mudah dihitung, karena diukur dengan daya beli (purchasing power), dibanding bila diukur dengan nilai komoditas tertentu.

c.   Permintaan Uang:
Teori yg menjelaaskan mengenai permintaan uang dpt dibedakan menjadi Teori Klasik Teori Keynesia.
1)   Teori Permintaan Uang Klasik
Menurut pandangan ekonom Klasik, fungsi uang hanyalah sebagai alat tukar. Karenanya jumlah uang yang diminta berbanding proporsional dengan tingkat output atau pendapatan. Bila tingkat output meningkat, maka permintaan uang meningkat, begitu juga sebaliknya. Jumlah uang yang dipegang oleh masyarakat bukanlah semata-mata nilai nominalnya, tetapi juga daya belinya, yaitu nilai nominal dibandingkan dengan tingkat harga (real money balances).
(M/P)d =k.Y     ……………………………………………………………………………………………………….    (17.1)
Di mana :
(M/P)= permintaan uang riil 
M        = nilai nominal uang
P         = tingkat harga
Y         = pendapatan atau output
K         = proporsi permintaan uang terhadap pendapatan atau output
Karena hanya berfungsi sebagai alat tukar, maka uang bersifat netral (money neutrality), dalam arti uang hanya memengaruhi tingkat harga. Pendapat tersebut dinyatakan dalam persamaan kuantitas uang Klasik (Classical quantity of money), dikemukakan oleh Irving Fisher.
M x V = P x T      ………………………………………………………………………………………………….  (17.2)
Atau
M.V = P.T
Di mana :    M = jumlah uang beredar
                  V  = velositas uang
                   P = tingkat harga umum
                  T  = jumlah unit transaksi
Dengan demikian:
Jumlah Uang x Velositas = Harga x Transaksi

Velositas uang merupakan konsep yang menunjukkan berapa kali dalam setahun uang berputar di dalam sebuah perekonomian. Dalam jangka pendek, kecepatan uang beredar dianggap tetap.

2)   Teori Permintaan Uang Keynesian
Menurut teori Keynes ada tiga motivasi orang memegang uang, yaitu untuk transaksi (transaction motive), berjaga-jaga (precautionary motive), dan memperoleh keuntungan (speculation motive).
a) Motivasi Transaksi (Transaction Motive)
Permintaan uang untuk transaksi dalam teori Keynes adalah sama dengan permintaan uang dalam teori Klasik. Masyarakat memegang uang (holding money) dalam rangka mempermudah kegiatan transaksi sehari-hari. Permintaan uang untuk transaksi berhubungan positif dengan tingkat pendapatan; Bila pendapatan meningkat, maka kebutuhan uang untuk transaksi meningkat.
b) Motivasi Berjaga-jaga (Precautionary Motive)
Hal lain yang juga memotivasi orang memegang uang adalah persiapan untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan dan atau tak terduga, misalnya sakit atau mengalami kecelakaan.
Karena permintaan uang untuk transaksi dan berjaga-jaga berhubungan searah dengan tingkat pendapatan, maka hubungannya dapat diekspresikan sebagai berikut:
Mt = f(Y) .....................................................................................................................   (17.3)
di mana:
Mt      =   permintaan uang untuk transaksi dan berjaga-jaga
Y        =   pendapatan
 0
c) Motivasi Spekulasi (Mendapatkan Keuntungan) (Speculation Motive):
Motivasi menyimpan uang untuk memperoleh keuntungan disebut sebagai motivasi spekulasi (speculation motive). Keynes mengembangkan teori ini berdasarkan asumsi bahwa uang adalah salah satu dari dua aset finansial yang dapat dimiliki masyarakat.
Aset yang lainnya adalah obligasi (bond), yaitu suatu utang yang disertai janji memberikan pendapatan bunga. Jenis obligasi yang dimaksudkan oleh Keynes adalah obligasi yang jatuh temponya tidak terbatas (consol bond) dan tidak memiliki risiko gagal ditagih (default).
Keuntungan dari memegang uang adalah likuiditasnya yang sempurna; Kapan pun dibutuhkan, pada saat itu juga dapat digunakan untuk transaksi. Tetapi biaya dari memegang uang adalah hilangnya kesempatan memperoleh bunga, dibanding bila menyimpannya dalam bentuk obligasi. Sebaliknya obligasi akan memberikan pendapatan bunga. Risiko dari memegang obligasi adalah harga jual yang lebih rendah dari harga nominal (capital loss). Namun risiko ini diimbangi oleh kemungkinan mendapat keuntungan dari menjual obligasi (capital gain).
Ada hubungan berbanding terbalik antara tingkat bunga dengan permintaan uang berdasarkan pertimbangan memperoleh keuntungan (spekulasi).
Msp = f(r)      .........................................................................................................    (17.4)
di mana:
Msp     =   permintaan uang untuk spekulasi
r        =   tingkat hunga

Permintaan uang mempunyai keterkaitan yang erat dengan fungsi uang, seperti yang ditunjukkan dalam tabel di bawah ini.
Alasan Mengapa Masyarakat Memegang Uang
Motivasi
Beberapa Karakteristik
Kebutuhan Transaksi
·       Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
·       Sebagai alat tukar
·       Berhubungan positif dengan pendapatan
·       Berhubungan negatif dengan perkiraan inflasi
Bejaga-jaga
·       Untuk menghadapi kondisi darurat/tak terduga
·       Sebagai alat tukar
·       Sebagai penyimpan nilai
·       Berhubungan positif dengan pendapatan
·       Berhubungan negatif dengan perkiraan inflasi
Mendapat Keuntungan (Spekulasi)
·       Sebagai penyimpan nilai
·       Sebagai salah satu bentuk aset
·       Berhubungan negatif dengan tingkat bunga
·       Berhubungan negatif dengan perkiraan inflasi
  
d.  Jumlah Uang Beredar:
Jumlah uang beredar adalah nilai keseluruhan uang yang berada di tangan masyarakat. Jumlah uang beredar dalam arti sempit (narrow money) adalah jumlah uang beredar yang terdiri atas uang kartal dan uang giral.
M1   = C + D ................................................................................................................................ (17.6)
di mana:
M1 = jumlah uang beredar dalam arti sempit
C   = uang kartal (currency) = uang kertas + uang logam
D   = uang giral atau cek (demand deposit)
Secara teknis, yang dihitung sbg uang beredar adalah uang yang benar-benar berada di tangan masyarakat. Uang yg berada di tangan bank (bank umum dan bank sentral), serta uang kertas dan logam (uang kartal) milik pemerintah tidak dihitung sbg uang beredar.
Perkembangan jumlah uang beredar mencerminkan atau seiring dgn perkembangan ekonomi. Biasanya bila perekonomian bertumbuh dan berkembang jumlah uang beredar juga bertambah, sedangkan komposisinya berubah.
Bila perekonomian makin maju, porsi penggunaan uang kartal (kertas dan logam) makin sedikit, digantikan uang giral atau near money.
Biasanya juga, bila perekonomian makin meningkat, komposisi M1  dlm peredaran uang makin kecil, sebab porsi uang kuasi  makin besar. Gejala tsb di atas juga terjadi di Indonesia, dilihat dari pertambahan jumlah uang beredar dan perubahan komposisinya. Seperti tampak pada Tabel 17.1.      
Jumlah Uang Beredar di Indonesia
e.  Proses Penciptaan Uang:
Proses penciptaan uang terjadi di dalam sistem perbankan, di mana bank yang pertama kali memperoleh deposito akan menyalurkannya kepada bank berikutnya (bank kedua) sehagai pinjaman. Bank kedua akan menyalurkan pinjaman yang diperolehnya dari bank pertama kepada bank ketiga. Begitu seterusnya hingga jumlah tak terhingga.
Besarnya deposito yg dpt diubah menjadi pinjaman tergantung dari ketentuan besarnya giro wajib minimum, disingkat GWM (reserve requirement ratio, disingkat RRR). Jika ketentuan giro wajib minimumnya (GWM atau RRR) 10%, maka dari setiap 10 unit deposito yg diterima bank, hanya 90% -nya yg boleh disalurkan sbg pinjaman. Bila RRR 20%, maka hanya 80% dari deposito yg dpt disalurkan sbg pinjaman.
Dengan segera dapat terlihat bahwa bila ketentuan persentase RRR semakin rendah, daya ekspansi kredit perbankan semakin besar.     
Contoh dibawah ini memberikan penjelasan sederhana tentang proses penciptaan uang (money creation) oleh perbankan, dgn memberikan perhatian agak khusus tentang hubungan jumlah uang beredar dgn ketentuan RRR. Asumsi yg digunakan dlm contoh ini adalah jumlah bank dlm perekonomian tidak terbatas, ketentuan RRR = 20%, neraca bank sangat sederhana: terdiri atas cadangan wajib minimum di sisi asset, sedangkan setiap tambahan deposito akan memperbesar nilai kewajiban (liabilities).       
Bila proses diatas terjadi berulang-berulang sampai tak terhingga, maka efek dari bertambahnya deposito sebesar 1.000 sampai putaran tak terhingga adalah seperti dlm Tabel berikut ini: 

Dampak dari setiap penambahan deposito adalah penambahan pinjaman yg akhirnya menambah jumlah uang beredar. Dari contoh-contoh di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa bila RRR = 0,2, maka penambahan deposito sebesar 1.000 pada akhirnya akan menambah jumlah uang beredar sebesar 5.000
2. Lembaga Keuangan:
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif mendapatkan keuntungan. Porsi terbesar asetnya merupakan aset finansial. Fungsi utama lembaga keuangan adalah sebagai perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dgn pihak-pihak yang memilikinya (pemilik dana).
Sebab melalui lembaga keuanganlah uang yang ada dalam perekonomian dihimpun dan dialirkan ke sektor-sektor kegiatan yang membutuhkan.
Tanpa adanya lembaga keuangan, tidak mungkin mengharapkan alokasi sumber daya keuangan yang efisien, karena pasar uang modal tidak dapat bekerja efisien. Lembaga keuangan mempunyai fungsi dan peranan penting untuk meningkatkan efisiensi pasar uang modal. Lewat upaya lembaga-lembaga keuangan, kekuatan penawaran dan permintaan uang dipertemukan.
Yang dipertukarkan/dialihkan dalam pasar uang modal adalah hak penggunaan uang.
Lembaga keuangan yang dalam menjalankan fungsi intermediasinya diizinkan menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk tabungan disebut lembaga keuangan depositori (depository financial institution).
Lembaga yang masuk dalam kategori ini adalah perbankan. Sedangkan lembaga keuangan yang dalam menjalankan usahanya tidak diizinkan menghimpun dana dalam bentuk tabungan disebut lembaga keuangan nondepositori (nondepository financial institution), yang disebut juga sebagai lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
a.  Lembaga Keuangan Perbankan (Banking Financial Institution):
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/1992 (sebagaimana diubah dengan UU No. 10/1998) tentang Perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Selanjutnya undang-undang tersebut mengklasifikasikan bank menjadi dua kelompok, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
1)  Bank Umum:
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatan memberi jasa dalam lalu-lintas pembayaran.
Kegiatan usaha bank ini antara lain adalah:
a)   menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b)   memberikan kredit;
c)   menerbitkan surat pengakuan utang;
d)   membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya; dan
e)   kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum adalah:
a)   melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang;
b)   melakukan usaha perasuransian; dan
c)   melakukan usaha lain seperti yang diatur undang-undang.
2)  Bank Perkreditan Rakyat:
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Jadi BPR adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Kegiatan-kegiatan usaha yang diperbolehkan dilakukan oleh BPR menurut undang-undang adalah:
a)   menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan;
b)   memberikan kredit;
c)   menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil; dan
d)   menempatkan dananya dlm bentuk SBI, deposito & atau tabungan pd bank lain.
Kegiatan usaha yg tidak diperkenankan dilakukan oleh BPR di antaranya adalah:
a)   menerima simpanan dalam bentuk giro;
b)   melakukan penyertaan modal;
c)   melakukan usaha perasuransian; dan
d)   melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha tersebut di atas.
b.  Bank Sentral (Central Bank):
Fungsi utama paling mendasar dari sebuah bank sentral suatu negara adalah mengatur jumlah uang beredar dalam perekonomian (to manage nations money supply). Tetapi dalam praktiknya, bank sentral menjalankan banyak fungsi mulai dari penanganan penyelesaian giro (clearing and collecting check) sampai kepada pembenian izin, pembinaan, dan pengawasan perbankan.
Secara umum ada beberapa fungsi utama bank sentral dalam dunia nyata:
1)   Agen fiskal pemerintah (Fiscal agent of government):
Berfungsi sebagai penasihat dan, memberi bantuan untuk mengelola berbagai masalah/transaksi keuangan pemerintah. Misalnya memberi pinjaman kepada pemerintah dan menyimpan aset-aset finansial milik pemerintah.
2)   Banknya bank (Banker of bank):
Bank sentral memberi bantuan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Fungsi ini juga dikenal sebagai lender of last resort.
3) Menentukan kebijakon moneter (Monetary policy maker):
Dalam hal ini terutama adalah pengendalian jumlah uang beredar sebagai bagian dari kebijakan ekonomi yang bertujuan mengarahkan kondisi makroekonomi ke arah yang lebih baik dan atau diinginkan.
Selain tiga fungsi utama tersebut, umumnya bank sentral juga melaksanakan beberapa fungsi di bawah ini.
4) Pengawasan, evaluasi, & pembinaan perbankan (Supervision, examination, & regulation of members bank):
Salah satu alasan yang mendasari pentingnya fungsi ini adalah karena ketidaksempurnaan pasar (industri perbankan). Hal ini akan menimbulkan eksternalisasi yang merugikan (diseconomies externalities) dan penyebab kegagalan pasar, yang sangat mengganggu stabilitas perekonomian.
5) Penanganan transaksi giro (The clearing and collection of checks):
Dengan fungsi ini bank sentral mengefisienkan kegiatan-kegiatan transaksi yang menggunakan alat pembayaran giro, sebab transaksi tersebut terjadi dalam jumlah yang besar, antarbank, antarwilayah, dan antarnegara. Tanpa bantuan bank sentral, bank-bank secara individu tidak dapat menyelesaikan transaksi-transaksi tersebut.
6)   Riset-riset ekonomi (Economic research):
Riset-riset ekonomi yang dilakukan bank sentral terutama adalah yang berkaitan dengan masalah-masalah dan perkembangan sektor moneter. Riset-riset ini dibutuhkan sebagai masukan dalam penentuan kebijakan ekonomi, khususnya kebijakan moneter.
c. Bank Indonesia:
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral negara Republik Indonesia. Didirikan pada tahun 1953 dengan mengubah status De Javasche Bank N.V. (yang dinasionalisasi di tahun 1951) menjadi bank sentral Indonesia. Dasar hukum pendirian BI adalah Undang-Undang Nomor 11/1953.
BI mengalami perubahan kedudukan dan fungsi pokoknya, yang merupakan konsekuensi dari perkembangan sejarah, politik dan ekonomi di Indonesia.
Wujud independensi itu terlihat dalam dua hal, yaitu:
1) Aspek kepemimpinan dan kewenangan BI,
2) Hubungan keuangan dengan pemerintah.
d.  Lembaga Keuangan Bukan Perbankan (Non Banking Financial Institution):
Sebagai lembaga keuangan yang tidak diizinkan menghimpun dana dalam bentuk tabungan, maka kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan LKBB adalah mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membiayai kegiatan investasi dan atau konsumsi individu perusahaan. Beberapa LKBB yang umumnya terdapat di dalam suatu perekonomian adalah perusahaan asuransi, lembaga dana pensiun, perusahaan investasi, perusahaan pembiayaan, dan pegadaian.
1)   Perusahaan Asuransi
Produk jasa yang ditawarkan perusahaan asuransi adalah perlindungan finansial untuk menghadapi berbagai hal yang kurang menguntungkan, misalnya kecelakaan, sakit
keras bahkan kematian. Perusahaan asuransi merupakan sumber dana jangka panjang yang amat potensial bagi sektor swasta.
2)   Lembaga Dana Pensiun
Lembaga ini menawarkan jasa berupa persiapan dana pensiun. Bagi pegawai perusahaan swasta, jasa dana pensiun dapat memberikan ketenangan dan jaminan hari tua, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pekerja. Lembaga dana pensiun juga merupakan sumber dana potensial bagi dunia usaha.
  
3)   Perusahaan Investasi
Produk yang ditawarkan perusahaan investasi adalah diversifikasi (divercification). Yang dimaksud dengan diversifikasi adalah peningkatan kemampuan membeli atau memiliki berbagai jenis atau tipe aset finansial.
4)   Perusahaan Pembiayaan
LKBB umumnya mengumpulkan dana dari individu/organisasi dalam jumlah-jumlah kecil, kemudian menyalurkannya dalam bentuk pinjaman berskala besar. Tetapi lembaga pembiayaan melakukan hal yang sebaliknya, karena meminjam dalam bentuk pinjaman skala besar, kemudian menyalurkannya dalam bentuk pinjaman kecil-kecil kepada individu atau unit usaha kecil.
5)   Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga perkreditan berdasarkan hukum gadai. Lembaga ini awalnya berkembang di Italia yang kemudian menyebar ke wilayah-wilayah Eropa lainnya. Praktik pegadaian di Indonesia dirintis oleh orang Belanda melalui VOC.
Lembaga pegadaian pada prinsipnya memberi bantuan keuangan dengan jaminan aset peminjam, yang diserahkan kepada lembaga pegadaian. Aset tsb akan dikembalikan bila peminjam telah melunasi utang berikut bunganya.
Besarnya pinjaman yang dapat diberikan sekitar 80-89% dari nilai perkiraan (nilai taksir) aset yang digadaikan. Peminjam dapat melunasi utangnya setiap saat, tanpa harus menunggu jatuh tempo.
Karena prosedur peminjamannya sangat sederhana, mudah dan cepat, pegadaian di Indonesia termasuk sumber dana yang banyak diminati masyarakat, terutama masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah.
3. Lembaga Keuangan Informal:
Lembaga keuangan informal adalah lembaga yang menjalankan fungsi lembaga keuangan namun tidak berlandaskan kekuatan hukum. Di Indonesia lembaga-lembaga ini terutama beroperasi di pedesaan atau masyarakat kelompok bawah. Umumnya prosedur dan perjanjian peminjaman amat cepat, sederhana, dan berdasarkan perjanjian lisan atau tertulis yang sederhana.
Bentuk-bentuk usaha lembaga keuangan informal yang ada di Indonesia antara lain riba dan ijon. Usaha riba adalah usaha memberi pinjaman dengan mengenakan bunga yang sangat tinggi, sehingga sering disebut sebagai lintah darat atau rentenir.
Praktik ijon terjadi di kalangan petani, di mana pemodal memberikan dana kepada petani, dengan syarat hasilnya nantinya harus dijual kepada pemodal. Yang menjadi persoalan dalam praktik ijon adalah seringkali harga jual hasil petani sangat rendah dibanding harga pasar yang berlaku.
Disatu sisi keberadaan lembaga keuangan informal ini amat menolong, krn menjangkau kelompok masyarakat yg tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Disisi lain biaya modal yg dibebankan kpd peminjam sangat tinggi. Misalnya, jika melalui perbankan masyarakat dpt memperoleh pinjaman dgn bunga sekitar 2-3% per bulan, melalui riba beban bunga yg dipinjamkan lebih besar dari 5% per bulan.
   
Sebenarnya ada juga lembaga keuangan informal yang tidak menjerat namun umumnya kurang ekonomis untuk digunakan sebagai sumber dana usaha, yaitu lembaga arisan. Biasanya tujuan pelaksanaan arisan bukan semata-mata finansial, namun juga tujuan sosial.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Melalui Undang-undang No.24 Tahun 2004 telah terbentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), satu lembaga yg menjamin simpanan nasabah bank. LPS merupakan lembaga yg independen, transparan, dan akuntabel dlm melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bertanggung jawab kpd presiden. Dengan adanya lembaga ini maka setiap bank yg menjalankan usahanya di Indonesia diwajibkan utk menjadi peserta dn membayar premi penjaminan.
LPS menpunyai fungsi:
1.     Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
2.     Turut aktif dlm memeliihara stabilitas sistem perbankan sesuai dgn kewenangannya.
Dalam menjalankan fungsi tsb, LPS bertugas melaksanakan penanganan dan penyelesaian bank gagal (bank resolution).
Dalam melaksanakan tugas diatas, LPS mempunyai kewenangan antara lain menetapkan dan memungut premi pinjaman dan kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta. Besarnya kontribusi kepesertaan setiap bank sbg peserta penjaminan adalah 0,01% (satu per seribu) dan modal sendiri (ekuitas) bank pada akhir tahun fiskal sebelumnya atau dari modal disetor bagi bank baru. Sedangkan premi utk setiap periode ditetapkan sama utk setiap bank, yg besarnya 0,01% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam satu per periode. LPS menjamin simpanan nasabah bank dlm bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dgn itu., dimana nilai simpanan yg dijamin utk setiap nasabah pd satu bank direncanakan paling banyak Rp.100juta.
Dengan demikian, dlm hal bank dicabut izin usahanya (dibekukan), maka LPS wajib membayar klaim penjaminan kpd nasabah penyimpan. Dalam hal nasabah penyimpan pd saat yg bersamaan mempunyai kewajiban kpd bank, maka pembayaran klaim penjaminan dilakukan setelah kewajiban nasabah penyimpan kpd bank terlebih dahulu diperhitungkan.
LPS ini beroperasi efektif mulai 22 September 2005. Dgn dimulainya operasi LPS ini berakibat peta resiko dan aliran dana perbankan akan mengalami perubahan yg cukup signifikan. Bank-bank kecil tentu akan semakin sulit bersaing memperoleh dana masyarakat. Masyarakat akan mulai belajar menganalisis resiko bank secara cermat.
Selama ini program penjaminan tsb dilakukan oleh pemerintah yg mulai dilaksanakan 26 Januari 1998 berdasarkan Keppres No.26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum. Program itu dilakukan dlm suasana kekacauan sektor keuangan dan perbankan sbg akibat dari dilikuidasinya 16 bank pd 1 November 1997. Pada saat itu kurs rupiah terjun bebas dlm waktu yg sangat singkat, dari Rp.3.960,00 per US$ (Desember 1997) menjadi Rp.12.900,00 per US$ (minggu ketiga 1998).

Saat itu beberapa bank (terutama bank swasta) mengalami pelarian dana yg luar biasa shg mengancam likuiditasnya. Hal ini menyebabkan Bank Indonesia harus menambah fasilitas Bantuan Likuiditas BI (BLBI) sebesar Rp.45,46triliun hanya pd bln Januari 1998 tsb. 


DAFTAR PUSTAKA :
1.       Prathama Rahardja & Mandala Manurung: PENGANTAR ILMU EKONOMI (Mikroekonomi & Makroekonomi), Edisi Ketiga (2008), LP-FEUI
2.        Michael Parkin: ECONOMICS, 10th Edition (2012) Pearson.
3.        Paul A. Samuelson & William D. Nordhaus: ECONOMICS, 19th Edition (2010) McGraw Hill.
4.        Alpha C. Chiang &  Kevin Wainwright: Fundamental Methods of MATHEMATICAL ECONOMIC
5.        S, 4th Edition (2005) MacGraw Hill
6.        Sumber-sumber lain melalui INTERNET.
http://paristadp.blogspot.co.id/2015/06/uang-dan-lembaga-keuangan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.