.

Senin, 29 Mei 2017

ASURANSI JIWA

@A35-Andika

DEFINISI

   Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (UU no. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian).

OBYEK ASURANSI

   adalah suatu benda yang dipertanggungkan jika terjadi suatu resiko terhadap benda itu. Obyek Asuransi dapat berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan kesehatan manusia maupun manusia maupun tanggung jawab hukum, semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.

MANFAAT ASURANSI

1. Rasa Aman
2. Berfungsi sebagai tabungan
3. Penyebaran resiko
4. Meningkatkan keberlangsungan usaha

JENIS-JENIS RESIKO

Resiko Murni
   adalah suatu resiko yang apabila terjadi akan memberikan kerugian kepada tertanggung dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
Resiko spekulatif
   adalah resiko terhadap dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
Resiko individu
   adalah resiko yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Resiko individu dapat bagi menjadi 3, yaitu:
• Resiko pribadi atau personal risk  terjadi pada tubuh seseorang
• Resiko harta atau property risk  terjadi terhadap harta atau barang tertanggung
• Resiko tanggung gugat atau liability risk  terjadi pada pihak lain akibat suatu resiko yang terjadi pada tertanggung



MENGELOLA RESIKO

1. Menghindari resiko atau risk avoidance
2. Mengurangi resiko atau risk reduction
3. Menahan resiko atau risk retention
4. Membagi resiko atau risk sharing
5. Mentransfer resiko atau risk transfer

RESIKO DAPAT DITANGGUNG

1. Resiko bersifat homogen  jumlah suatu benda / barang yang berpotensi mengalami resiko cukup banyak. Contoh: Rumah atau bangunan lain yang terancam resiko kebakaran, kendaraan bermotor seperti mobil atau sepeda motor. Lukisan terkenal dan benda lain yang jumlahnya sedikit tidak dapat diasuransikan dengan syarat homogen ini.
2. Resiko murni (Pure Risk). Resiko tersebut harus menimbulkan kerugian bagi tertanggung jika resiko terjadi dan tidak akan menimbulkan kerugian jika resiko tidak terjadi.
3. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh suatu resiko terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous).
4. Resiko yang terjadi bukan sesuatu hal yang bertentangan dengan peraturan atau kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy). Contoh: denda tilang, denda telat membayar PBB.
5. Obyek risiko dan potensi dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang (Financial Value).
6. Tertanggung mempunyai kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan atau obyek resiko serta secara sah dilindungi oleh hukum.

PERUSAHAAN ASURANSI TERBAIK DI INDONESIA

1.      Alianz
2.      Prudential
3.      AXA Mandiri
4.      Jiwasraya
5.      Sinarmas
6.      Manulife

PREMI

   adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung sebagai kompensasi atas perpindahan kewajiban penanggungan atas resiko dari tertanggung ke penanggung. Nilai besar kecilnya premi tergantung pada:
• jenis resiko yang ditanggung.
• besar nilai pertanggungan
• usia seseorang Jangka waktu pembayaran premi dan periode pembayaran tergantung pada perjanjian pada saat awal perjanjian.

POLIS

Polis asuransi merupakan surat kontrak antara tertanggung dan penanggung. Polis ini merupakan bukti tertulis bahwa pihak tertanggung dan penanggung sudah sepakat untuk saling bekerjasama di dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap suatu resiko. Di dalamnya terdapat kewajiban, hak dan syaratsyarat bagi kedua belah pihak.

Sumber Pustaka :
Data Asuransi Org Tua Saya. 

1 komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.